Perkuat Program Pemagangan di Jepang, Kemnaker dan IM Japan Teken Pembaruan MoU

jpnn.com, TOKYO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat program pemagangan ke Jepang sebagai salah satu instrumen penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Penguatan program pemagangan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya pembaruan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemnaker dengan International Manpower Development Organization Japan (IM Japan) di Tokyo, Rabu (3/5) waktu Jepang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan penandatanganan pembaruan MoU antara Kemnaker dengan IM Japan ini untuk mengakomodir perubahan dalam implementasi program pemagangan.
"Harapan ke depannya program ini dapat terus berkesinambungan,” kata Menaker Ida Fauziyah seusai menyaksikan penandatanganan MoU tersebut.
Melalui MoU terbaru ini, Menaker Ida Fauziyah menekankan tiga hal, yaitu memastikan jaminan perlindungan terhadap peserta pemagangan, remunerasi atau kompensasi finansial yang layak bagi peserta magang.
Hal yang ketiga adalah meminimalkan beban finansial yang harus ditanggung calon peserta pemagangan pada waktu prapemberangkatan.
“Saya menyambut baik hasil kesepakatan baru yang telah dituangkan dalam perubahan MoU, di mana pihak IM Japan bersedia untuk memberikan subsidi kepada peserta yang telah memenuhi persyaratan untuk diberangkatkan ke Jepang, berupa bantuan penggantian biaya selama proses prapemberangkatan,” ujar mantan anggota DPR RI itu.
Menaker Ida mengatakan kerja sama program pemagangan antara Indonesia dan Jepang telah terjalin selama 30 tahun.
Kemnaker terus memperkuat program pemagangan di Jepang, salah satunya melalui penandatanganan pembaruan MoU dengan IM Japan
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Menhut-Kapolri Teken Perpanjangan MoU Penanganan Karhutla
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker