Perkuat Prokes di Satuan Pendidikan, Satgas Covid-19 Sekolah Mesti Dibentuk

Perkuat Prokes di Satuan Pendidikan, Satgas Covid-19 Sekolah Mesti Dibentuk
Pembentukan Satgas Covid-19 di satuan pendidikan atau sekolah penting untuk menjamin penerapan prokes selama PTM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Covid-19 di tingkat satuan pendidikan harus dibentuk agar memastikan terlaksananya protokol kesehatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menilai hal itu penting untuk keamanan peserta didik dan masyarakat sekitar.

Satgas Covid-19 mencatat, hingga 22 Agustus 2021, sebanyak 31 persen dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM Level 3, 2, dan 1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Pada prinsipnya, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, tetapi juga orang tua di rumah, dan unsur lingkungan lainnya di bawah pengawasan posko dan berbagai satgas yang juga dibentuk di berbagai fasilitas umum dan sosial," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/8).

Menurut Wiku, regulasi yang dijadikan dasar untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara nasional yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Terkait juga dengan Inmendagri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, serta panduan pengawasan dan pembinaan penerapan prokes di satuan pendidikan dari Kemenkes.

Dia menyebut dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka, beberapa regulasi ini telah mencakup tiga aspek besar, yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya.

Secara teknis di dalamnya mengatur kapasitas, sistem skrining kesehatan yang telah terintegrasi dengan Sistem Peduli Lindungi sebagaimana yang juga diterapkan pada pembukaan di sektor lainnya, penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka sesuai prokes.

Satgas Covid-19 di tingkat satuan pendidikan atau sekolah harus dibentuk guna memastikan penerapan prokes selama PTM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News