Perkuat Sinergi Kebijakan Pemulihan Ekonomi, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), pada Senin, (22/2) lalu telah menetapkan kebijakan menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum dan BPR, masing-masing sebesar 25 bps (basis point).
Serta menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 25 bps (basis point).
Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum ditetapkan menjadi sebesar 4,25% dan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 0,75%.
Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75%.
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga tanggal 28 Mei 2021.
Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas Tingkat Bunga Penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono menyampaikan kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan.
Di antaranya, arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.
LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui kebijakan di bidang penjaminan.
- LPS Dorong Masyarakat Disiplin Menabung untuk Kemerdekaan Finansial
- Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos RI Pengganti Tri Rismaharini
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- LPS Music Cari Talenta Baru, Libatkan Candra Darusman Hingga Yovie Widianto
- Ary Zulfikar Ungkap Potensi dan Tantangan UMKM di 2024, Tembus Pasar Ekspor!