Perkuat Sistem Audit, Kementerian ATR/BPN Bentuk Inspektorat Bidang Investigasi
"Audit investigatif merupakan salah satu bentuk dari audit tujuan tertentu, yang bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian negara," ucap Brigjen Yustan Alpiani.
Dalam audit investigatif, katanya, pengumpulan dan evaluasi bukti dimaksudkan untuk mendukung kesimpulan dan temuan audit investigatif.
"Hal tersebut dengan fokus pada upaya pengujian hipotesis untuk mengungkapkan fakta-fakta dan proses kejadian, sebab dan dampak penyimpangan, pihak-pihak yang terkait terlibat atas penyimpangan, dan dampaknya terhadap kerugian keuangan negara," jelasnya.
Dia berharap keberadaan inspektorat bidang investigasi di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN dapat memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik.(*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmen dalam menegakkan peraturan serta memperbaiki dan memperkuat sistem audit internal.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
- Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir Tuntas, Irwan: Ini Simbol Keadilan Hukum
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- Warga Pekanbaru Mengaku PTSL Mempermudah Urus Sertifikat Tanah Warisan
- Amankan Aset Negara, JIEP Gandeng Kementerian ATR/BPN
- Herman Deru Dukung Program Kementerian ATR/BPN Tekan Konflik Sengketa Tanah