Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN

Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN
Memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re bekerja sama dengan KPK menyelenggarakan sharing session LHKPN. Foto: Indonesia Re

David Tarihoran, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban bagi pejabat negara dan BUMN, sebagai bentuk akuntabilitas terhadap harta yang diperoleh dengan cara yang sah.

Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan KPK terbaru, mulai 1 April 2025 mendatang, sanksi akan dikenakan bagi pelapor yang tidak mengisi LHKPN dengan lengkap dan benar.

“Berbagai jenis harta yang wajib dilaporkan meliputi tanah/ bangunan, alat transportasi, surat berharga, hingga hutang, yang kemudian diverifikasi oleh KPK dalam waktu maksimal 60 hari kerja,” jelas David.

Acara ini dihadiri oleh Board of Directors (BoD) dan Board of Commissioners (BoC) Indonesia Re Group serta Kepala Divisi Indonesia Re yang menjadi Wajib Lapor. (rhs/jpnn)


Memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, Indonesia Re bekerja sama dengan KPK menyelenggarakan sharing session LHKPN.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News