Perkumpulan INSA Kubu Johnson Kalah di PTUN
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0035091.AH.01.07. tertanggal 30 Desember 2015.
Surat keputusan itu tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum INSA kubu Johnson Williang Sutjipto
Di mana, penggugat dalam hal ini C. F Carmelita Hardikusumo pernah mengirimkan surat pemberitahuan pada 20 September 2015, mengenai hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA di Hotel Kempinsky, perihal belum terpilihnya Ketua Umum definitif DPP INSA.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rony Erry Saputro menyatakan bahwa surat keputusan Kemenkumham diterbitkan dengan mengandung cacat yuridis, karena bertentangan dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2014.
Keputusan Tata Usaha Negara telah tidak cermat diterbitkan serta mengandung unsur dwang dwaling bedrog, sebagaimana pertimbangan putusan dibacakan anggota majelis Tri Cahya Indra Permana.
"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menolak eksepsi tergugat, membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara, memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara dan membebankan biaya perkara kepada Tergugat,” kata Indra, Selasa (23/8).
Majelis juga mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Carmelita Hardikusumo dan Budhi Halim selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP INSA telah melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 30 Maret 2016.
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0035091.AH.01.07. tertanggal
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional