Perkumpulan INSA Kubu Johnson Kalah di PTUN
Rabu, 24 Agustus 2016 – 04:46 WIB
Gugatan itu dilayangkan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association, yang dimohonkan oleh Johnson Williang Sutjipto. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0035091.AH.01.07. tertanggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini