Perkumpulan INSA Kubu Johnson Kalah di PTUN
Rabu, 24 Agustus 2016 – 04:46 WIB

Carmelita Hardikusumo. Foto Istimewa
Gugatan itu dilayangkan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association, yang dimohonkan oleh Johnson Williang Sutjipto. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0035091.AH.01.07. tertanggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Pelamar PPSU hingga Damkar Mengular hingga ke Depan Balai Kota Jakarta, Ada yang Datang Sejak Subuh