Perlawanan Fahri Menyasar ke Tiga Pentolan PKS
jpnn.com - JAKARTA – Dipecat sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tidak secara otomatis Fahri Hamzah tergusur dari kursi wakil ketua DPR.
Sehari setelah Fahri mengklarifikasi keputusan pemecatan itu, kemarin (5/4) kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mujahid A. Latif, kuasa hukum Fahri, menyatakan, pihaknya telah menyampaikan gugatan ke PN Jaksel. Dia ditunjuk Fahri sejak surat keputusan (SK) pemecatan itu muncul.
’’Tadi (kemarin, Red) pukul 14.00 kami telah mendaftarkan gugatan dengan pasal perbuatan melanggar hukum,’’ kata Mujahid.
Menurut dia, pihak yang digugat dinilai melanggar pasal 1365 KUH Perdata, yakni perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak lain.
’’Yang kami gugat adalah presiden partai (Sohibul Iman), ketua dan anggota Majelis Tahkim (Hidayat Nur Wahid), serta ketua BPDO (Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadi, Red),’’ jelasnya. Tiga pihak itu dinilai memiliki peran dalam menghasilkan keputusan pemecatan kliennya.
Mujahid mengungkapkan, dalam gugatannya, Fahri meminta PN Jaksel menyatakan SK Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 yang memberhentikannya sebagai anggota PKS tidak sah dan batal demi hukum. Dia yakin proses persidangan segera dimulai.
’’Seharusnya dalam dua minggu sudah ada panggilan sidang,’’ tuturnya. (bay/dyn/c7/pri/sam/jpnn)
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat