Perlawanan Kedua Habib Rizieq Terancam Kandas, Aziz Yanuar: Lanjut, Maju Terus!
Habib Rizieq Shihab sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2), terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri terhadap dirinya.
Pengajuan gugatan itu merupakan kali kedua upaya perlawanan yang dilakukan Habib Rizieq.
Gugatan sebelumnya terkait penetapan tersangka dan penahanan, ditolak majelis hakim dalam sidang putusan pada 12 Januari 2021 lalu.
Hanya saja, upaya perlawanan tersebut terancam kandas.
Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani Bareskrim Polri segera masuk ke tahap persidangan.
Hal itu dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung.
Merespons hal itu, Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar memastikan gugatan tersebut bakal terus berlanjut.
Sebab, kata Aziz Yanuar, gugurnya suatu gugatan praperadilan apabila sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai.
Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan yang kedua kalinya, simak pernyataan Aziz Yanuar.
- Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan
- Sengketa Proyek Hotel Mewah Ta'aktana Dibawa ke Pengadilan, KWI Diharap Turun Tangan
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan