Perlawanan Kedua Habib Rizieq Terancam Kandas, Aziz Yanuar: Lanjut, Maju Terus!

Habib Rizieq Shihab sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2), terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri terhadap dirinya.
Pengajuan gugatan itu merupakan kali kedua upaya perlawanan yang dilakukan Habib Rizieq.
Gugatan sebelumnya terkait penetapan tersangka dan penahanan, ditolak majelis hakim dalam sidang putusan pada 12 Januari 2021 lalu.
Hanya saja, upaya perlawanan tersebut terancam kandas.
Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani Bareskrim Polri segera masuk ke tahap persidangan.
Hal itu dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung.
Merespons hal itu, Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar memastikan gugatan tersebut bakal terus berlanjut.
Sebab, kata Aziz Yanuar, gugurnya suatu gugatan praperadilan apabila sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai.
Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan yang kedua kalinya, simak pernyataan Aziz Yanuar.
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan