Perlawanan Pertama Gagal Total, Habib Rizieq Melawan Lagi, Akankah Berhasil?

Perlawanan Pertama Gagal Total, Habib Rizieq Melawan Lagi, Akankah Berhasil?
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

Melalui tim pengacaranya, Habib Rizieq mengajukan praperadilan terkait penahanan dan penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan gugatan praperadilan tersebut dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pengajuan surat tersebut merupakan upaya hukum untuk menegakan keadilan atas dugaan kriminalisisasi ulama dan diskriminasi hukum yang terus yang terjadi di masyarakat.

Rangkaian persidangan digelar, Habib Rizieq diwakili tim kuasa hukumnya, antara lain Alamsyah Hanafiah dan Kamil Pasha.

Sidang putusan pada 12 Januari 2021 lalu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap hakim tunggal Akhmad Sahyuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1). 

Sejumlah pertimbangan majelis hakim saat itu yakni hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.

Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. 

Selain itu, hakim menilai sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli.

Habib Rizieq Shihab, pentolan Front Pembela Islam (FPI), kembali melakukan perlawanan setelah yang pertama gagal total.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News