Perlawanan Pertama Gagal Total, Habib Rizieq Melawan Lagi, Akankah Berhasil?

Perlawanan Pertama Gagal Total, Habib Rizieq Melawan Lagi, Akankah Berhasil?
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Hari ini Rabu (3/2/2021) kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ungkap kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Alamsyah mengeklaim, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, tidaklah relevan. 

Sebab, itu melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Dalam hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, berarti telah mencampuradukan delik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Oleh karena itu, kata Alamsyah, tindakan penyidikan Polda Metro itu pelanggaran azas hukum lex specialis derogat legi generalis.

Akankah kali ini keputusan majelis hakim berpihak ke Habib Rizieq?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan sidang terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq itu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jaksel Suharno.

Habib Rizieq Shihab, pentolan Front Pembela Islam (FPI), kembali melakukan perlawanan setelah yang pertama gagal total.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News