Perlindungan bagi Honorer Hanya Sampai 28 November 2023, Ya Tuhan

Perlindungan bagi Honorer Hanya Sampai 28 November 2023, Ya Tuhan
Menangis saat ikut aksi unjuk rasa massa honorer K2 menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pasal 2

(1) Program perlindungan yang diberikan kepada Pegawai Non-PNS terdiri atas:

a. Jaminan Kesehatan;

b. JKK; dan

c. JKM.

“Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS,” demikian bunyi Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023.

“Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023,” demikian Pasal 8 PermenPAN-RB No 6 Tahun 2023.

Penghapusan Honorer per 28 November 2023

PermenPAN-RB No 6 Tahun 2023 tidak menjelaskan alasan mengapa program perlindungan bagi honorer berlaku sampai dengan 28 November 2023.

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS atau honorer berlaku sampai dengan 28 November 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News