Perlindungan bagi Honorer Hanya Sampai 28 November 2023, Ya Tuhan
Selasa, 25 Juli 2023 – 08:13 WIB

Menangis saat ikut aksi unjuk rasa massa honorer K2 menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Pasal 2
(1) Program perlindungan yang diberikan kepada Pegawai Non-PNS terdiri atas:
a. Jaminan Kesehatan;
b. JKK; dan
c. JKM.
“Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS,” demikian bunyi Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023.
“Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023,” demikian Pasal 8 PermenPAN-RB No 6 Tahun 2023.
Penghapusan Honorer per 28 November 2023
PermenPAN-RB No 6 Tahun 2023 tidak menjelaskan alasan mengapa program perlindungan bagi honorer berlaku sampai dengan 28 November 2023.
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS atau honorer berlaku sampai dengan 28 November 2023.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak