Perlindungan bagi Honorer Hanya Sampai 28 November 2023, Ya Tuhan
Selasa, 25 Juli 2023 – 08:13 WIB
Pasal 2
(1) Program perlindungan yang diberikan kepada Pegawai Non-PNS terdiri atas:
a. Jaminan Kesehatan;
b. JKK; dan
c. JKM.
“Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS,” demikian bunyi Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023.
“Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023,” demikian Pasal 8 PermenPAN-RB No 6 Tahun 2023.
Penghapusan Honorer per 28 November 2023
PermenPAN-RB No 6 Tahun 2023 tidak menjelaskan alasan mengapa program perlindungan bagi honorer berlaku sampai dengan 28 November 2023.
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS atau honorer berlaku sampai dengan 28 November 2023.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah