Perlindungan dan Upah Layak Harus Diperjuangkan
Rabu, 10 Maret 2010 – 15:29 WIB
HRW mencatat, setidaknya terdapat kurang lebih 300 ribu pekerja rumah tangga Indonesia yang bekerja di Malaysia. Banyak di antara mereka yang harus bekerja hingga 18 jam perhari, tujuh hari seminggu, dengan gaji antara 400-600 ringgit (Rp 1 sampai 1,6 juta) per bulan. Pada umumnya, para buruh migran tersebut juga merelakan pemotongan upah kerja enam bulan atau tujuh bulan pertama, untuk membayar biaya perekrutan yang sangat mahal.
Baca Juga:
"Tak hanya itu, banyak juga yang harus menanggung pelecehan fisik dan seksual dari majikan mereka. Sementara, undang-Undang Perburuhan di Malaysia tidak memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga seperti layaknya jaminan dasar terhadap pekerja sektor lain dalam hal hak libur mingguan, pembatasan waktu kerja, serta kompensasi pekerja dan cuti," tambahnya.
HRW pun menyatakan bahwa dari hasil negosiasi yang dicapai hingga saat ini, nampaknya hal-hal yang berhubungan dengan kebebasan berserikat dan pembatasan waktu kerja, juga tidak akan dicantumkan dalam perjanjian tersebut. (lev/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia harus memperjuangkan upah minimum yang layak bagi buruh migran, serta menjamin perlindungan terhadap mereka semasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah