Perlindungan Data Pribadi Amat Mendesak, Peradi SAI Berikan Solusi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang menilai saat ini undang-undang perlindungan data pribadi sangat diperlukan oleh Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional III Peradi SAI pada 10—12 Juni 2022 di Pulau Bali.
"Saat ini ada keperluan yang mendesak agar Indonesia memiliki undang-undang perlindungan data pribadi. Hal ini terkait juga dengan kebenaran data dan perlindungan kerahasiaan data advokat," ujar Juniver dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, teknologi sudah masuk dalam semua lini kehidupan. Oleh karena itu, dia mengajak semua advokat mengikuti dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
"Advokat tidak bisa tidak, mesti melek teknologi, termasuk menggunakan inovasi teknologi dalam menjalankan profesi," kata Juniver.
Peradi saat ini telah bertransformasi menjadi organisasi advokat modern yang berbasis digital.
"Semua data advokat saat ini sudah disimpan dan dapat diakses secara real time," ucap dia.
Sekretaris Jenderal Peradi-SAI, Patra M Zen menyampaikan sejak 6 Juni 2022, Sistem Informasi Advokat (SIA) telah dapat diakses oleh seluruh Anggota melalui website peradi.org.
Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang menilai saat ini undang-undang perlindungan data pribadi sangat diperlukan oleh Indonesia
- Kabar Duka, Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- IDCI Soroti Dampak Relaksasi TKDN Sektor TIK Terhadap Kemandirian Teknologi Nasional
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi
- Mendunia, Herco Digital Raih Penghargaan di Asia Tenggara