Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara

Prinsip ketiga adalah hak anak untuk hidup, bertahan hidup, dan berkembang, yang merupakan hak yang mendasar dan harus dijaga dengan penuh hormat oleh semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
Prinsip terakhir adalah penghargaan terhadap pendapat anak, yang menekankan pentingnya mendengarkan dan melibatkan anak dalam proses keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Perlindungan anak pada dasarnya bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik atau mental terhadap mereka.
“Jika anak mengalami kekerasan tersebut, saat dewasa mereka mungkin akan memiliki karakter yang buruk dan berisiko terlibat dalam perilaku kriminal di masa depan,” lanjutnya.
Faktor-faktor sosial, keluarga, dan lingkungan sekitar sebenarnya seharusnya memberikan perlindungan kepada anak, namun seringkali malah menjadi pemicu kenakalan anak.
“Anak bisa dianggap melanggar norma sosial jika mereka tidak dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh komunitas mereka,” ungkap Amel.
Perlindungan anak, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, melibatkan serangkaian upaya untuk memastikan hak-hak anak terjaga sehingga mereka dapat memiliki kehidupan, pertumbuhan, dan partisipasi yang optimal sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
“Ini mencakup perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ungkapnya.
Perlindungan hukum bagi bayi yang lahir di penjara merupakan isu yang mengundang perhatian dalam konteks hak asasi manusia.
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Smile Train Indonesia Ajak Masyarakat Atasi Bibir Sumbing Bayi & Anak-Anak
- Perusahaan Budi Daya Mutiara di NTB Datangi DPR untuk Minta Perlindungan Hukum
- 5 Jenis Buah yang Aman Dikonsumsi Bayi Anda
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor