Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara

Komite menegaskan kebutuhan akan layanan dan fasilitas yang memadai, seperti layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan area bermain, yang harus tersedia bagi anak-anak ini.
Selain itu, juga penting untuk memberikan sosialisasi dan dukungan kepada orang tua agar mereka dapat memenuhi peran mereka dengan lebih baik di tengah situasi penahanan yang memiliki keterbatasan.
Hak-hak wanita hamil yang tinggal bersama ibu yang dipenjara, termasuk perawatan pra dan pasca melahirkan yang memadai, harus dipertimbangkan dengan serius.
Durasi optimal untuk menyusui juga harus diperhitungkan selama ibu tersebut dalam masa penahanan atau ada keputusan lain yang terlibat.
“Pentingnya mematuhi hak anak yang lahir di fasilitas tersebut, seperti pencatatan kelahiran dan kewarganegaraan, juga disorot,” papar Amel.
Komite menyarankan agar negara-negara menjamin penyediaan layanan sosial yang memadai dan fasilitas berkualitas bagi anak-anak yang tinggal bersama orang tua yang dipenjara.
Dalam Mandela Rules adalah standar minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk perlakuan narapidana yang ditetapkan pada tahun 2015.
Aturan tersebut memberikan perlindungan khusus bagi narapidana perempuan hamil, termasuk akomodasi sebelum dan sesudah melahirkan di luar penjara.
Perlindungan hukum bagi bayi yang lahir di penjara merupakan isu yang mengundang perhatian dalam konteks hak asasi manusia.
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Smile Train Indonesia Ajak Masyarakat Atasi Bibir Sumbing Bayi & Anak-Anak
- Perusahaan Budi Daya Mutiara di NTB Datangi DPR untuk Minta Perlindungan Hukum
- 5 Jenis Buah yang Aman Dikonsumsi Bayi Anda
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor