Perlindungan Kesehatan Buruh Semakin Besar
Rabu, 12 Desember 2012 – 17:27 WIB
JAKARTA—Setelah upah minimum buruh naik dan outsourcing semakin dibatasi, pemerintah saat ini menerapkan program layanan pemeliharaan kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Permenakertrans no. 20/2012 yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2012 lalu dan merupakan pelaksanaan dari PP 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
“Dengan adanya aturan terbaru tersebut, maka pemerintah berkomitmen menyediakan fasilitas dan manfaat baru bagi pekerja,” ungkap Staff Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Dita Indah Sari ketika dihubungi JPNN di Jakarta, Rabu (12/12).
Fasilitas itu berupa tindakan operasi jantung (maksimal Rp 80 juta/tahun), penyembuhan kanker (Rp 35 juta/tahun), transplantasi organ (Rp 50 juta/tahun), cuci darah (Rp 700 ribu/kunjungan, maksimal 3 kali seminggu) dan pengobatan HIV/AIDS (Rp 20 juta/tahun). “Jumlah tersebut adalah nilai yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara,” jelas Dita.
Sebelumnya, lanjut Dita, pencakupan untuk layanan kesehatan seperti ini belum tersedia diakibatkan rendahnya batas atas (ceiling wages) sebagai dasar perhitungan iuran. Namun kini, di dalam PP 53 telah diterangkan bahwa pemerintah menaikkan ceiling wages sebesar 2 kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar menghitung iuran pemeliharaan kesehatan.
JAKARTA—Setelah upah minimum buruh naik dan outsourcing semakin dibatasi, pemerintah saat ini menerapkan program layanan pemeliharaan kesehatan.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income