Perlindungan Kesehatan Buruh Semakin Besar
Rabu, 12 Desember 2012 – 17:27 WIB
JAKARTA—Setelah upah minimum buruh naik dan outsourcing semakin dibatasi, pemerintah saat ini menerapkan program layanan pemeliharaan kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Permenakertrans no. 20/2012 yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2012 lalu dan merupakan pelaksanaan dari PP 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
“Dengan adanya aturan terbaru tersebut, maka pemerintah berkomitmen menyediakan fasilitas dan manfaat baru bagi pekerja,” ungkap Staff Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Dita Indah Sari ketika dihubungi JPNN di Jakarta, Rabu (12/12).
Fasilitas itu berupa tindakan operasi jantung (maksimal Rp 80 juta/tahun), penyembuhan kanker (Rp 35 juta/tahun), transplantasi organ (Rp 50 juta/tahun), cuci darah (Rp 700 ribu/kunjungan, maksimal 3 kali seminggu) dan pengobatan HIV/AIDS (Rp 20 juta/tahun). “Jumlah tersebut adalah nilai yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara,” jelas Dita.
Sebelumnya, lanjut Dita, pencakupan untuk layanan kesehatan seperti ini belum tersedia diakibatkan rendahnya batas atas (ceiling wages) sebagai dasar perhitungan iuran. Namun kini, di dalam PP 53 telah diterangkan bahwa pemerintah menaikkan ceiling wages sebesar 2 kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar menghitung iuran pemeliharaan kesehatan.
JAKARTA—Setelah upah minimum buruh naik dan outsourcing semakin dibatasi, pemerintah saat ini menerapkan program layanan pemeliharaan kesehatan.
BERITA TERKAIT
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak