Perlindungan Kesehatan Buruh Semakin Besar
Rabu, 12 Desember 2012 – 17:27 WIB
“Seluruh perawatan adalah standar kelas II RSUP/RSUD. Seluruh manfaat di atas juga berlaku bagi istri atau suami pekerja dan anaknya sampai anak ketiga,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dita menambahkan, program-program layanan kesehatan yang lama juga ada peningkatan nilai nominalnya. Dijelaskanya, Rawat inap di ICU sekarang sudah tidak terbatas waktunya, yang sebelumnya maksimal hanya 20 hari. Biaya prothese gigi meningkat dari RP 400 ribu menjadi Rp 1 juta, prothese tangan dan kaki masing-masing dari Rp 350 ribu menjadi Rp 1 juta.
“Termasuk juga alat bantu dengar, kehamilan, kacamata dan lain sebagainya. Kini, untuk para pekerja berusia di atas 40 tahun juga diberikan medical check-up gratis,” tuturnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Setelah upah minimum buruh naik dan outsourcing semakin dibatasi, pemerintah saat ini menerapkan program layanan pemeliharaan kesehatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya