Perlindungan Konsumen Diusulkan Masuk Kurikulum
Senin, 25 Juni 2012 – 18:13 WIB
JAKARTA—Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan pengkajian materi edukasi perlindungan konsumen. Ini merupakan langkah awal dalam proses pengusulan pendidikan perlindungan konsumen yang akan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal di Indonesia. Tini—sapaan akrab Suarhatini- menerangkan, generasi konsumen di masa mendatang diharapkan mampu menelaah masalah dan mengambil keputusan untuk bertindak tepat. Apalagi, lanjut Tini, jumlah konsumen Indonesia khususnya anak-anak di jenjang tingkat pendidikan dasar dan menengah sudah mencapai 42,2 juta.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Suarhatini Hadad mengatakan, pengusulan materi edukasi perlindungan konsumen ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan konsumen kepada generasi muda.
Baca Juga:
“Di dalam kondisi saat ini sangat diperlukan edukasi di bidang perlindungan konsumen sejak usia sekolah. Sehingga, para pelajar bisa mengerti dan memahami sebagai konsumen muda dan pelaku pasar yang cerdas, kritis dan ikut menentukan tumbuh kembangnya aktivitas usaha perekonomian nasional,” ungkap Suarhatini di dalam workshop Materi Kurikulum Edukasi Bidang Perlindungan Konsumen di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/6).
Baca Juga:
JAKARTA—Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan pengkajian materi edukasi perlindungan konsumen. Ini merupakan langkah awal dalam
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya