Perlindungan Konsumen Diusulkan Masuk Kurikulum
Senin, 25 Juni 2012 – 18:13 WIB
JAKARTA—Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan pengkajian materi edukasi perlindungan konsumen. Ini merupakan langkah awal dalam proses pengusulan pendidikan perlindungan konsumen yang akan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal di Indonesia. Tini—sapaan akrab Suarhatini- menerangkan, generasi konsumen di masa mendatang diharapkan mampu menelaah masalah dan mengambil keputusan untuk bertindak tepat. Apalagi, lanjut Tini, jumlah konsumen Indonesia khususnya anak-anak di jenjang tingkat pendidikan dasar dan menengah sudah mencapai 42,2 juta.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Suarhatini Hadad mengatakan, pengusulan materi edukasi perlindungan konsumen ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan konsumen kepada generasi muda.
Baca Juga:
“Di dalam kondisi saat ini sangat diperlukan edukasi di bidang perlindungan konsumen sejak usia sekolah. Sehingga, para pelajar bisa mengerti dan memahami sebagai konsumen muda dan pelaku pasar yang cerdas, kritis dan ikut menentukan tumbuh kembangnya aktivitas usaha perekonomian nasional,” ungkap Suarhatini di dalam workshop Materi Kurikulum Edukasi Bidang Perlindungan Konsumen di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/6).
Baca Juga:
JAKARTA—Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan pengkajian materi edukasi perlindungan konsumen. Ini merupakan langkah awal dalam
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life