Perlindungan Konsumen Diusulkan Masuk Kurikulum
Senin, 25 Juni 2012 – 18:13 WIB
“Maka itu, dalam diskusi ini harus bisa memperoleh gambaran tentang bahan ajar edukasi konsumen cerdas dalam rangka perlindungan konsumen yang relevan dengan tingkatan kelas pada jenjang pendidikan menengah. Selain itu, harus ada peningkatan pengkayaan bahan ajar sesuai dengan standar kompetensi mata pelajaran,” tukasnya.
Baca Juga:
Workshop perlindungan konsumen ini diikuti oleh 50 orang guru yang membidangi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial, Ekonomi, serta guru Ekstrakurikuler, dari berbagai sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jabodetabek.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi III BPKN, Gunarto menambahkan, dalam proses usulan materi edukasi perlindungan konsumen ini, BPKN akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Sebelumnya BPKN telah memberikan rekomendari melalui surat No.314/BPKN/11/2011 kepada Mendikbud tentang sistem edukasi perlindungan konsumen agar terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional baik dalam bentuk kurikulum maupun ekstra kruikulum.
JAKARTA—Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan pengkajian materi edukasi perlindungan konsumen. Ini merupakan langkah awal dalam
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya