Perlindungan Konsumen Diusulkan Masuk Kurikulum
Senin, 25 Juni 2012 – 18:13 WIB

Perlindungan Konsumen Diusulkan Masuk Kurikulum
“Maka itu, dalam diskusi ini harus bisa memperoleh gambaran tentang bahan ajar edukasi konsumen cerdas dalam rangka perlindungan konsumen yang relevan dengan tingkatan kelas pada jenjang pendidikan menengah. Selain itu, harus ada peningkatan pengkayaan bahan ajar sesuai dengan standar kompetensi mata pelajaran,” tukasnya.
Baca Juga:
Workshop perlindungan konsumen ini diikuti oleh 50 orang guru yang membidangi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial, Ekonomi, serta guru Ekstrakurikuler, dari berbagai sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jabodetabek.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi III BPKN, Gunarto menambahkan, dalam proses usulan materi edukasi perlindungan konsumen ini, BPKN akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Sebelumnya BPKN telah memberikan rekomendari melalui surat No.314/BPKN/11/2011 kepada Mendikbud tentang sistem edukasi perlindungan konsumen agar terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional baik dalam bentuk kurikulum maupun ekstra kruikulum.
JAKARTA—Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan pengkajian materi edukasi perlindungan konsumen. Ini merupakan langkah awal dalam
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025