Perlindungan Nelayan Terhambat Regulasi

Perlindungan Nelayan Terhambat Regulasi
Kapal yang dibagikan kepada para nelayan di Surabaya. FOTO : Jawa Pos

Marinus memahami, batasan jaminan terhadap nelayan oleh BPJS-TK itu dirancang karena ada kemungkinan mereka beralih profesi. Dan, hanya melindungi mereka dari risiko saat bekerja saja.

Padahal, nelayan bisa saja tak bisa bekerja karena sudah lanjut usia, sehingga JHT dan JP dinilai perlu diberikan bagi nelayan.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mengingatkan ada benturan regulasi untuk melindungi nelayan.

Hal itu dia sadari tatkala melakukan kunjungan kerja dan menemui nelayan di Balige, Sumatera Utara belum lama ini.

Para nelayan menyatakan, mereka tak bisa dilindungi BPJS-TK karena mereka mendapat asuransi nelayan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 18/Permen-Kp/2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam.

Permen ini untuk melaksanakan Pasal 35 UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Tertulis, pemerintah perlu memberikan jaminan perlindungan atas risiko kepada nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.

Pasal 12 ayat 1 menyatakan asuransi diberikan pemilik kartu nelayan, maksimal usia 65 tahun, dan tidak pernah mendapatkan program asuransi dari kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. Atau pernah mendapatkan program serupa namun polis asuransinya telah berakhir masa berlakunya. Atau, jenis risiko yang dijamin berbeda, tidak menggunakan alat penangkapan ikan terlarang.

Saat ini perlu ada perubahan paradigma dari pemerintah untuk meningkat kan kesejahteraan nelayan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News