Perlindungan Pekerja di Luar Negeri, DPR: Indonesia Justru yang Lamban
Sabtu, 07 September 2019 – 09:06 WIB

Wakil Ketua DPR selaku Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah yang memimpin delegasi mengaku telah mendengar kesiapan dari negara-negara di Timur Tengah. Foto: DPR
India diketahui menjadi penerima remitansi terbesar di dunia sejak tahun 2008, pada tahun 2015 tercatat sebesar 69 Milyar USD. Karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran (UU No. 18 tahun 2017), sudah tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak gandrung dengan bekerjasama dengan negara lain dan meraup remitansi yang optimal. “Jadi intinya yang kami tangkap adalah yang lamban itu di kitanya, di Indonesia,” tutup Fahri Hamzah.(jpnn)
Indonesia dinilai lamban dalam adaptasi UU Perlindungan Pekerja Migran di luar negeri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum