Perlindungan Pekerja di Luar Negeri, DPR: Indonesia Justru yang Lamban
Sabtu, 07 September 2019 – 09:06 WIB
India diketahui menjadi penerima remitansi terbesar di dunia sejak tahun 2008, pada tahun 2015 tercatat sebesar 69 Milyar USD. Karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran (UU No. 18 tahun 2017), sudah tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak gandrung dengan bekerjasama dengan negara lain dan meraup remitansi yang optimal. “Jadi intinya yang kami tangkap adalah yang lamban itu di kitanya, di Indonesia,” tutup Fahri Hamzah.(jpnn)
Indonesia dinilai lamban dalam adaptasi UU Perlindungan Pekerja Migran di luar negeri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Anggota DPR Darmadi Durianto: Model Kepemimpinan Dirut BRI Sunarso Patut Dibanggakan
- PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru