Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan perlindungan para pekerja migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh harus segera direalisasikan.
Dia juga meminta hal itu menjadi perhatian semua pihak sebagai bagian dari upaya negara melindungi setiap warganya.
"Jumlah PMI yang bekerja secara ilegal di negeri orang masih terbilang tinggi, langkah segera dan menyeluruh untuk melindungi mereka harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4).
Lestari menyampaikan berdasarkan catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 2023 terungkap sedikitnya ada 9 juta orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKl) di luar negeri.
Namun, hanya 4,68 juta TKI yang bekerja sesuai jalur yang benar atau legal secara hukum.
Sementara itu, data Bank Indonesia tahun 2023 mencatat remitansi PMI mencapai USD 14,22 miliar.
Menurut Lestari yang merupakan Wakil Ketua MPR RI koordinator bidang penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah itu, catatan BP2MI itu harus menjadi dasar berbagai upaya perbaikan tata kelola perlindungan PMI.
Rerie yang akrab disapa mengingatkan jangan sampai ada WNI bekerja di luar negeri secara ilegal yang sarat pelanggaran aturan sehingga minim perlindungan.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal masih terbilang tinggi, begini sarannya
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan