Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK

Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon mendorong penguatan dan perluasan kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini disampaikan Rapidin dalam rangka menyikapi proses revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) yang sedang berlangsung di Senayan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa LPSK memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan. Menurutnya, kehadiran LPSK di setiap provinsi sangat penting untuk memastikan perlindungan yang merata bagi seluruh masyarakat.

"Sebagai lembaga yang menangani korban dan saksi, LPSK harus hadir di seluruh provinsi. Kami mendorong pemerintah agar anggaran untuk penguatan LPSK bisa ditambah, sehingga lembaga ini dapat beroperasi lebih optimal di setiap daerah," ujar Rapidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/3).

Namun, Rapidin mengakui bahwa saat ini LPSK belum tersebar merata di seluruh Indonesia. Beberapa provinsi, seperti Papua dan Aceh, bahkan belum memiliki kantor LPSK. Padahal, keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang sering kali harus melakukan perjalanan jauh ke Jakarta untuk mendapatkan bantuan.

"Anggaran yang tersedia saat ini sangat terbatas, dan efisiensi anggaran menjadi dilema besar. Namun, perlindungan terhadap saksi dan korban adalah hal yang tidak bisa ditunda, mengingat dampak dari tindak kekerasan yang sering kali mengancam keselamatan mereka," tegas Rapidin.

Lebih lanjut, Rapidin menyampaikan bahwa Komisi telah menyusun rekomendasi untuk mendorong LPSK agar dapat lebih responsif dalam menangani kasus-kasus kekerasan, dengan dukungan anggaran yang lebih besar. Ia berharap agar Presiden dapat mendengar dan mengalokasikan anggaran lebih besar untuk LPSK, terutama untuk memperluas jangkauan layanan perlindungan di seluruh wilayah Indonesia.

Rapidin juga menegaskan komitmen DPR dalam memperjuangkan perlindungan saksi dan korban, serta pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan keadilan bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.

"Perlindungan saksi dan korban adalah hak asasi manusia yang harus ditegakkan. LPSK perlu diperkuat, tidak hanya di Jakarta, tetapi di seluruh Indonesia," tegas legislator dapil Sumatera Utara ini. (tan/jpnn)


Rapidin Simbolon mendorong penguatan LPSK di setiap provinsi untuk perlindungan saksi dan korban yang merata, menyikapi revisi UU PSK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News