Perlindungan Saksi Lex Specialis LPSK, Bukan Kewenangan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Perlindungan saksi adalah lex spesialis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan kewenangan KPK. Hal ini mengacu pada Pasal 36 UU No.12 Tahun 2016 bahwa dalam melaksanakan pembinaan, perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan lembaga yang berwenang.
“Di situ kata-katanya dapat, bukan wajib sehingga perlindungan saksi dan korban adalah lex spesialis, bukan kewengan KPK,” tegas Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Gedung DPR, Senayan, Senin (28/8).
Selanjutnya terkait rumah aman (Safe House) yang juga menjadi sorotan Pansus, Agun mengatakan, bahwa rumah aman harus dirahasiakan.
“Setuju kalau rumah aman di Depok dan Kelapa Gading dirahasiakan. Namun ruangannya harus ada CCTV, pintu keluar masuk 24 jam dan P3K-nya tidak ada dan pemadam kebakarannya juga tidak ada. Jadi syarat safe house tidak terpenuhi,” tegasnya,
Apalagi karena itu lex spesialis, lanjut Agun, ada peraturan tentang kerja sama tentang perlindungan saksi dan pelapor sebagai rujukan UU tersebut, telah berakhir tahun 2015, tidak segera diselesaikan.
Bahkan setelah Pimpinan baru KPK terbentuk, LPSK mengirim surat untuk membahas hal itu tidak dibalas-balas.
Sebelumnya Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, perlindungan saksi dan korban antara institusi ini dengan lembaga lain dilakukan di bawah koordinasi yang baik sehingga tidak berjalan sepihak.
"Kalau institusi lain ingin melakukannya, dikoordinasikan kepada kami, bukan sepihak," jelasnya.
Terkait pendampingan saksi yang mestinya dilakukan LPSK, selama ini sebut dia, tidak berjalan karena KPK melakukan sendiri padahal perlindungan saksi adalah kewenangan LPSK yang diatur dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sedangkan Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono menambahkan, institusinya memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.
Pada saat kepemimpinan KPK dibawah Taufiqurahman Ruki dan Antasari Azhar berkordinasi dengan LPSK, tapi saat ini tidak berjalan baik.
"Beberapa kali LPSK mengirim surat untuk courtesy call tapi tidak pernah dibalas, padahal kami memiliki kerja sama dengan KPK," kata Teguh dengan menambahkan, kemungkinan tidak dibalasnya surat itu karena kultur kerja di lembaga anti rasuah itu. (adv/jpnn)
Perlindungan saksi adalah lex spesialis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan kewenangan KPK. Hal ini mengacu pada Pasal 36 UU No.12
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia