Perlindungan TKI Butuh UU yang Bisa Menjawab Perubahan
Rabu, 10 Februari 2016 – 10:23 WIB

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. FOTO: dok/jpnn.com
Selain Nusron dan Rieke, acara diskusi yang dilaksanakan di Press Room DPR, Gedung Nusantara III, Senayan itu juga dihadiri juga Direktur PWNI BHI Kemlu Lalu Muhamad Iqbal serta Anis Hidayah dari Migrant Care. (jpnn)
JAKARTA - Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan amandemen Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI harus berada di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana