Perlintasan KA Resmi Dikurangi, yang Liar Ditutup
Rabu, 20 Juli 2011 – 19:30 WIB
JAKARTA-Direktorat Jendral (Dirjen) Kereta Api Kementerian Perhubungan RI Tundjung Inderawan mengintruksikan, seluruh perlintasan kereta api liar harus di tutup, mengingat rawan kecelakaan. Dia menuturkan,sebenarnya pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga arus lalu lintas kereta api. Bukan kendaraan lain, atau pejalan kaki. Sehingga, jika terjadi kecelakaan kereta api menabrak mobil atau sebagainya di sekitar lokasi perlintasan resmi, maka itu kelalaian pengendara bukan kereta api.
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, dia berharap warga bisa memahaminya. “Kalau berbicara fakta kenapa banyak jalur perlintasan liar yang dibuat warga, tentu ini jadi perhatian masing-masing pemda, kenapa hal itu bisa terjadi,“ ujar Tunjung di Kantornya, Rabu (20/7).
Baca Juga:
Harusnya, kata dia lagi, ketegasan benar-benar dijalankan pemda. Itu menilik apa yang diamanatkan UU, jika ada pelanggaran yang dibuat warga, tentu ketegasanlah jalan keluarnya. "Sehingga instansi terkait jangan menutup mata tentang persoalan ini,“ terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Direktorat Jendral (Dirjen) Kereta Api Kementerian Perhubungan RI Tundjung Inderawan mengintruksikan, seluruh perlintasan kereta api liar
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS