Perlu 2 Perppu Setelah Pengesahan 3 RUU DOB di Papua
"Kedua, Perppu di UU Pilkada yang akan memuat tentang tata cara pengisian kepala daerah di tiga DOB apakah akan diselenggarakan di Pilkada 2024 atau akan ada waktu transisi yang lebih panjang," ungkap Ihsan.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah bakal menyiapkan payung hukum tentang kepemiluan menyikapi disahkannya tiga RUU DOB di Papua pada Kamis (30/6).
"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (4/7).
Mantan Ketua MK itu melanjutkan payung hukum tentang kepemiluan itu akan memuat soal keterisian legislatif di tingkat DPR dan provinsi pasca-disahkannya tiga RUU DOB di Papua.
"Intinya soal keterisian wakil legislatif di pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasar pemilu. Itu saja yang pokok dan yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati," ujar Mahfud. (ast/jpnn)
Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana beralasan saat ini dibutuhkan aturan yang cepat dan mendesak setelah disahkannya tiga RUU DOB di Papua.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan
- Wamendagri Bima Arya: Ada 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru
- Pemprov Papua Tengah Sambut HUT ke-79 RI dengan Pesta Rakyat
- PPP Mendukung Meki Nawipa-Deinas Geley Untuk Maju di Pilgub Papua Tengah 2024
- Istimewa, Ratusan Honorer K2 Resmi Mengantongi NIP CPNS 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Mahasiswa dan Masyarakat Demo Tolak Tambang Emas Blok Wabu di Intan Jaya Papua