Perlu Ada Informasi Akurat dan Kajian Ilmiah tentang Produk Tembakau Alternatif
Senin, 22 Juni 2020 – 20:15 WIB

Ilustrasi produk tembakau alternatif mengurangi perokok. Foto : Pixabay
Saat ini, regulasi terkait produk tembakau alternatif hanya sebatas menetapkan tarif cukai, tetapi belum terkait produknya.
Untuk itu, Fathudin menyarankan pembuat kebijakan dan lembaga negara yang berwenang untuk menerbitkan regulasi spesifik yang mengatur tentang produk tembakau alternatif.
“Aturan untuk produk tembakau alternatif semestinya diatur secara terpisah dan berbeda dengan aturan rokok, karena kedua produk tersebut berbeda, baik dari karakteristik maupun risikonya. Dukungan dari pemerintah untuk segera mengatur produk tembakau alternatif berperan sangat penting dalam membantu mengurangi jumlah perokok di Indonesia,” pungkas Fathudin. (flo/jpnn)
Otoritas kesehatan di Indonesia diharapkan melakukan kajian ilmiah tentang produk tembakau alternatif untuk pengurangan risiko pada rokok.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Gubernur Ahmad Luthfi Kepleset Lidah, Sebut Agus Setyawan Bupati Sembako