Perlu Ada Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Independen
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai perlu ada lembaga pengawas perlindungan data pribadi independen di Indonesia.
Lembaga tersebut berperan untuk memastikan penyelesaian hukum dan melakukan asistensi ketika terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.
Wahyudi menyatakan pandangannya menyoroti tarik ulur pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang digodok di DPR.
"Otoritas atau lembaga ini yang akan melakukan kerja sama internasional untuk memastikan pemulihan dan perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia yang diproses dan disimpan di luar negeri," ujar Wahyudi.
Dia menyatakan pandangannya pada konferensi pers dan diskusi virtual yang digelar Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) bertajuk 'Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi' pada Minggu (15/8).
Wahyudi berharap agar ada kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah untuk melanjutkan proses pembahasan RUU PDP serta dapat mengesahkannya pada tahun ini.
Wahyudi sebelumnya juga mengatakan Indonesia seharusnya memiliki UU PDP sebelum melaksanakan Presidensi G20 pada 2022.
"Seharusnya sebelum 2022 Indonesia sudah memiliki UU PDP yang komprehensif," ucapnya.
ELSAM menilai perlu ada lembaga pengawa perlindungan data pribadi independen, begini alasannya.
- UU PDP Resmi Berlaku, SakuraHR Connect Bahas Cara Melindungi Data Karyawan
- Lalamove Dukung Peningkatan Pemahaman Perlindungan Data Pribadi untuk Pengemudi
- Soroti Pembubaran Diskusi FTA, ELSAM Singgung Kegagalan Negara
- Indonesia Re Bahas Risiko dan Asuransi Siber dalam Hadapi Ancaman Siber
- Ancaman Siber Meningkat, Grant Thornton Dorong Perlindungan Data Pribadi Bagi Individu
- Veda Praxis-RS Unpad Gelar Webinar, Bahas Strategi Efektif Implementasi UU PDP di Sektor Kesehatan