Perlu Ada Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Independen
Dia mengatakan bahwa di saat yang bersamaan dengan kepercayaan sebagai Presidensi G20, perlindungan data pribadi juga menjadi salah satu mandat penting dalam pertemuan G20 sebelumnya.
Wahyudi juga mengaitkan hal tersebut dengan pentingnya UU PDP, termasuk keberadaan lembaga independen pengawas perlindungan data pribadi, dalam konteks ekonomi yaitu untuk membuka peluang masuknya investasi.
Menurutnya kehadiran UU PDP perlu dilengkapi lembaga independen yang akan membantu pengembangan ekonomi digital Indonesia yang lebih inklusif.
Menurutnya, lembaga independen menjadi salah satu indikator penting ketika kesetaraan regulasi perlindungan data pribadi nantinya akan ditinjau dengan regulasi serupa di negara lain, terutama terkait investasi.
Apabila setara, lanjut dia, investasi dalam bidang penyimpanan data hingga pusat data berpeluang masuk ke Indonesia.
Karena terdapat garansi hukum memadai bagi penyedia jasa yang ingin mengembangkan investasi tersebut.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
ELSAM menilai perlu ada lembaga pengawa perlindungan data pribadi independen, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- UU PDP Resmi Berlaku, SakuraHR Connect Bahas Cara Melindungi Data Karyawan
- Lalamove Dukung Peningkatan Pemahaman Perlindungan Data Pribadi untuk Pengemudi
- Soroti Pembubaran Diskusi FTA, ELSAM Singgung Kegagalan Negara
- Indonesia Re Bahas Risiko dan Asuransi Siber dalam Hadapi Ancaman Siber
- Ancaman Siber Meningkat, Grant Thornton Dorong Perlindungan Data Pribadi Bagi Individu
- Veda Praxis-RS Unpad Gelar Webinar, Bahas Strategi Efektif Implementasi UU PDP di Sektor Kesehatan