Perlu Ada Menteri Otonomi Daerah
Jumat, 15 Mei 2009 – 18:16 WIB
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, pernah mengatakan bahwa UU Kementerian Negara bertentangan dengan hak yang melekat pada seorang presiden, sebagai pimpinan pemerintahan yang punya hak prerogatif. Dalam menyusun komposisi kabinet, jelasnya, biasanya presiden memperhatikan efektifitas pemerintahan, terutama fokus program kerja.
Baca Juga:
Sebastian juga menyoroti tidak adanya ketentuan sanksi bagi presiden terpilih, jika mengabaikan keberadaan UU itu. Menurutnya, kalaupun di UU jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34 instansi, itu berpotensi diabaikan karena kabinet disusun berdasarkan dengan kebutuhan. (sam/JPNN)
JAKARTA - Pemilu presiden belum juga digelar, tapi pembicaraan di masyarakat sudah membahas soal pos-pos kementerian. Pengamat otonomi daerah dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab