Perlu Ada Menteri Otonomi Daerah

Perlu Ada Menteri Otonomi Daerah
Perlu Ada Menteri Otonomi Daerah
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, pernah mengatakan bahwa UU Kementerian Negara bertentangan dengan hak yang melekat pada seorang presiden, sebagai pimpinan pemerintahan yang punya hak prerogatif. Dalam menyusun komposisi kabinet, jelasnya, biasanya presiden memperhatikan efektifitas pemerintahan, terutama fokus program kerja.

Sebastian juga menyoroti tidak adanya ketentuan sanksi bagi presiden terpilih, jika mengabaikan keberadaan UU itu. Menurutnya, kalaupun di UU jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34 instansi, itu berpotensi diabaikan karena kabinet disusun berdasarkan dengan kebutuhan. (sam/JPNN)

JAKARTA - Pemilu presiden belum juga digelar, tapi pembicaraan di masyarakat sudah membahas soal pos-pos kementerian. Pengamat otonomi daerah dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News