Perlu Ada Sosialisasi dan Pertimbangan Matang Jelang Pengesahan RUU Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Arif Mundayat, mengatakan DPR RI hendaknya melakukan sosialisasi mengenai substansi dalam RUU Kesehatan yang akan disahkan dalam waktu dekat.
Menurutnya, DPR perlu mengumumkan poin-poin kesepakatan yang telah dicapai atau yang belum tercapai.
“Sebenarnya perlu ada proses sosialisasi yang dijalankan oleh mereka,” ujar Arif.
Terpisah, Pakar Tata Negara dan Hukum Kesehatan dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus menyampaikan pemerintah dan DPR sebaiknya sudah mempertimbangkan aspek hukum, politik, sosial, dan kesejahteraan masyarakat dengan seksama sebelum mengambil keputusan final terkait pengesahan RUU Kesehatan.
Dengan demikian, bisa terjadi legitimasi keputusan dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil.
“Mengesahkan sebuah RUU di tengah pro dan kontra yang masih terjadi adalah suatu keputusan politik yang harus dipertimbangkan dengan seksama. Penting bagi pemerintah dan lembaga legislatif untuk memperhatikan pandangan dan masukan dari berbagai pihak, melakukan kajian mendalam, dan mempertimbangkan kepentingan publik serta dampak jangka panjang dari keputusan tersebut," terangnya.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Suryana, menegaskan petani tembakau yang berpotensi terdampak atas RUU Kesehatan sesungguhnya adalah pahlawan devisa negara.
Menurut dia, negara selama ini memanfaatkan cukai hasil tembakau (CHT) hingga sebesar lebih dari Rp 200 triliun sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
Dibutuhkan sosialisasi jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI Kompak Cecar Kejagung di Kasus Tom Lembong: Ini Orderan Siapa?
- Fokus KORMI hingga 2045, Menjadikan Indonesia Bugar Lewat Anak Muda