Perlu Ada Standar Materi Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Hakim, Begini Alasannya
jpnn.com, DENPASAR - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memandang perlu adanya standar materi pembinaan ideologi Pancasila bagi para hakim.
Untuk itu, BPIP dan Mahkamah Agung (MA) kini sedang menyusun standar tersebut, khususnya bagi hakim muda dan calon hakim.
“Standar materi PIP ini berisikan standar materi minimal tentang pengetahuan dan aktualisasi Pancasila yang mesti dipahami hakim,” ujar Direktur Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara (SMMAN) BPIP Aris Heru Utomo dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat (2/7).
Diskusi kelompok terpumpun (DKT) juga telah digelar guna penyusunan standar materi PIP bagi hakim pada 1 Juli 2021 lalu.
Diskusi diikuti oleh para hakim senior yang terdiri dari ketua dan hakim-hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, ketua-ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Provinsi Bali.
“Melalui kegiatan DKT diharapkan dapat diperoleh pandangan dan masukan dari para hakim senior terhadap rancangan materi PIP dan aktualisasinya di kalangan hakim," katanya.
Tim penyusun terdiri dari perwakilan BPIP dan MA serta sejarawan akan mengonsolidasikan masukan-masukan yang diterima.
Masukan-masukan tersebut nantinya akan disaring menjadi materi PIP yang solid dan komprehensif bagi hakim.
BPIP menilai perlu ada standar materi pembinaan ideologi Pancasila bagi para hakim, begini alasannya.
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Ternyata Ada Syarat Tambahan Honorer Lulus PPPK 2024, Oalah