Perlu Aksi Nyata Membuka Ruang Kesetaraan Penyandang Disabilitas
Minggu, 18 Agustus 2019 – 15:23 WIB
Padahal, UU No. 8 Tahun 2016 mewajibkan Perusahaan Swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen, Pemerintah, Pemda, BUMN dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
BACA JUGA: Dokter Penyandang Disabilitas Raih Peringkat Tapi Gagal CPNS, Begini Reaksi Korpri
“Oleh karena itu Yayasan Helping Hands berupaya untuk menjadi jembatan antara dunia disabilitas dengan nondisabilitas. Dengan orang lebih mengenal seseorang yang difabel, memahami kemampuan, kelemahan, kebutuhan, kesamaan, perbedaan, kami berharap ia akan lebih mau berupaya memberi dampak bagi komunitas difabel," ujarnya salah satu pendiri Yayasan Helping Hands, Willy Suwandi Dharma.(ant/jpnn)
Perlu ada aksi nyata agar penyandang disabilitas bisa setara dengan yang lainnya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten
- Menpora Dito Pilih Ardima Rama Putra Pemuda Difabel jadi Staf Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru MenPAN-RB soal Honorer, Tolong Hadapi Tes PPPK dengan Tenang
- Rayakan Hari Disabilitas Internasional, Angkie Yudistia Dukung Kampanye #SetaraBerkarya
- Sahabat Inspiratif Pelindo Beri Pelatihan untuk Penyandang Disabilitas