Perlu Aksi Nyata Membuka Ruang Kesetaraan Penyandang Disabilitas

Perlu Aksi Nyata Membuka Ruang Kesetaraan Penyandang Disabilitas
Direktur Eksekutif Yayasan Helping Hands Wendy Kusumowidagdo. Foto: Istimewa

Padahal, UU No. 8 Tahun 2016 mewajibkan Perusahaan Swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen, Pemerintah, Pemda, BUMN dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.

BACA JUGA: Dokter Penyandang Disabilitas Raih Peringkat Tapi Gagal CPNS, Begini Reaksi Korpri

“Oleh karena itu Yayasan Helping Hands berupaya untuk menjadi jembatan antara dunia disabilitas dengan nondisabilitas. Dengan orang lebih mengenal seseorang yang difabel, memahami kemampuan, kelemahan, kebutuhan, kesamaan, perbedaan, kami berharap ia akan lebih mau berupaya memberi dampak bagi komunitas difabel," ujarnya salah satu pendiri Yayasan Helping Hands, Willy Suwandi Dharma.(ant/jpnn)


Perlu ada aksi nyata agar penyandang disabilitas bisa setara dengan yang lainnya.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News