Perlu Amandemen Konstitusi ke 5
Sabtu, 21 Februari 2009 – 15:00 WIB
JAKARTA- Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hendaknya mendorong usulan untuk mengamandemen kembali konstitusi. "Kuncinya adalah amandemen konstitusi," kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DKI Jakarta itu, Sabtu (21/2). Dia mengatakan, uji materi dimohonkan ke MK karena UU ini menghambat calon perseorangan atau independen mengikuti pemilihan umum presiden dan wakil presiden. "Kok tidak boleh? `Kan aneh," katanya, seraya mengatakan, setiap individu boleh mengikuti pemilihan untuk jabatan publik.Dia mengatakan, partai-partai tidak perlu khawatir calon independen sebagai gangguan terhadap posisi partai. Justru sebaliknya, kalau calon perseorangan boleh mengikuti pemilihan untuk jabatan publik maka hasrat akan berkurang untuk membikin partai-partai yang baru. Sarwono meyakini, peran partai-partai tidak mungkin direduksi oleh calon perseorangan dan tetap menjadi alat perjuangan utama dalam sistem demokrasi. Sekuat-kuatnya kemampuan calon perseorangan terhadap partai-partai, tidak mungkin perseorangan merajai perpolitikan di mana dan kapan pun.
Menurut Sarwono, sudah waktunya konstitusi diamandemen lagi. "Kalau tidak, maka kita akan selalu berdebat dan menyoal norma-norma demokrasi antara aspirasi yang hidup di tengah-tengah masyarakat dengan ketentuan konstitusional yang tertulis dan tersirat dalam UUD 1945," katanya.Tanpa ada amandemen kelima, dikhawatirkan terjadi konflik politik yang tidak berkesudahan. "Akan selalu ada konflik," katanya.
Baca Juga:
Mengamandemen kembali UUD 1945 merupakan kebutuhan esensial karena konstitusi harus sejauh mungkin memenuhi hak dan kewajiban politik warga negara sesuai dengan perkembangan kekinian. "Dalam keadaan sekarang, kita sepertinya `nggak` ke sana `nggak` ke sini," katanya.Ia mempertanyakan mengapa calon perseorangan diperbolehkan mengikuti pemilihan anggota DPD tapi tidak untuk pemilihan anggota DPR. Calon perseorangan juga diperbolehkan mengikuti pemilihan kepala/wakil kepala daerah tapi tidak untuk pemilihan presiden/wakil presiden.
Baca Juga:
JAKARTA- Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi