Perlu Amandemen Konstitusi ke 5
Sabtu, 21 Februari 2009 – 15:00 WIB
Kalaupun perseorangan dibatasi, syaratnya harus teknis administratif. "Karena kita tidak bisa membiarkan semua orang ikut," katanya.Kehadiran calon perseorangan bermanfaat untuk menciptakan "checks and balances". Tapi yang lebih esensial adalah penghormatan terhadap hak perseorangan untuk dipilih untuk menduduki jabatan publik. Seharusnya, itulah yang sejauh mungkin diakomodasi.(aj/jpnn)
JAKARTA- Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi