Perlu Amandemen Konstitusi ke 5
Sabtu, 21 Februari 2009 – 15:00 WIB

Perlu Amandemen Konstitusi ke 5
Kalaupun perseorangan dibatasi, syaratnya harus teknis administratif. "Karena kita tidak bisa membiarkan semua orang ikut," katanya.Kehadiran calon perseorangan bermanfaat untuk menciptakan "checks and balances". Tapi yang lebih esensial adalah penghormatan terhadap hak perseorangan untuk dipilih untuk menduduki jabatan publik. Seharusnya, itulah yang sejauh mungkin diakomodasi.(aj/jpnn)
JAKARTA- Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025