Perlu Amandemen Konstitusi ke 5
Sabtu, 21 Februari 2009 – 15:00 WIB
Kalaupun perseorangan dibatasi, syaratnya harus teknis administratif. "Karena kita tidak bisa membiarkan semua orang ikut," katanya.Kehadiran calon perseorangan bermanfaat untuk menciptakan "checks and balances". Tapi yang lebih esensial adalah penghormatan terhadap hak perseorangan untuk dipilih untuk menduduki jabatan publik. Seharusnya, itulah yang sejauh mungkin diakomodasi.(aj/jpnn)
JAKARTA- Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua KPK Berpantun, Singgung Anak Jualan Pisang hingga Pesawat Gratifikasi
- Great Eastern Life Lanjut Dukung Anak Indonesia Jadi Hebat Lewat Run To Care 2024
- Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Wajib Baca
- Rakornas LDII Rumuskan Penguatan Organisasi dan Sukseskan Pilkada 2024
- Fadel Dinilai Layak Melanjutkan Kembali Sebagai Pimpinan MPR
- Pimpin Upacara Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY Sampaikan Ini