Perlu Anggaran Khusus Perlindungan Kesehatan Bagi Penyelenggara Pilkada 2020

Perlu Anggaran Khusus Perlindungan Kesehatan Bagi Penyelenggara Pilkada 2020
Warga menggunakan hak suaranya di pilkada. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menilai, perlu ada jaminan perlindungan kesehatan bagi anggota KPU dan Bawaslu di daerah,

Terutama saat pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang rencananya digelar pada 9 Desember mendatang.

"Sudah sepakat pilkada digelar 9 Desember, sesuai Perppu Nomor 2/2020. Untuk itu, penyelenggara pemilu di daerah butuh perlindungan kesehatan. Jadi, tidak hanya pemilih saja, petugas juga wajib dilindungi," ujar Fritz dalam pesan tertulis, Jumat (12/6).

Menurut Fritz, dalam peraturan KPU (PKPU) sebenarnya sudah ada aturan pelaksanaan pemilihan ketika dalam keadaan bencana.

Misalnya, ketentuan mengggunakan masker atau sarung tangan bagi petugas pemilu. Namun, harus diakui untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perlu anggaran tambahan.

“Mereka melakukan verifikasi pemilih, harus pakai masker dan mengikuti protokol kesehatan. Setidaknya harus ada hand sanitizer dan masker. Detailnya saat ini masih dalam pembahasan," ucapnya.

Mengenai anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo yang ditetapkan berstatus PDP Covid-19, Fritz tetap optimistis fungsi pengawasan tetap berjalan optimal.

Selama beberapa hari terakhir, koordinasi tetap bisa dilakukan kendati dalam komunikasi digital.

Perlu perlindungan kesehatan bagi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang rencananya digelar pada 9 Desember mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News