Perlu Aturan Khusus untuk Provinsi Kepulauan

Perlu Aturan Khusus untuk Provinsi Kepulauan
Suasana Rapat Dengar Pendapat antara Komite I DPD RI dengan para pakar di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlamen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2). RDPU membahas tentang RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan. FOTO: Humas DPD RI

“Kepulauan juga mempunyai kekhususan. Jadi secara teori dimungkinkan untuk dibentuk RUU ini,” katanya.(fri/jpnn)


Provinsi yang memiliki banyak pulau atau provinsi kepulauan memerlukan aturan khusus terutama terkait aspek kewenangan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News