Perlu Aturan Khusus untuk Provinsi Kepulauan
Rabu, 22 Februari 2017 – 17:55 WIB

Suasana Rapat Dengar Pendapat antara Komite I DPD RI dengan para pakar di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlamen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2). RDPU membahas tentang RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan. FOTO: Humas DPD RI
“Kepulauan juga mempunyai kekhususan. Jadi secara teori dimungkinkan untuk dibentuk RUU ini,” katanya.(fri/jpnn)
Provinsi yang memiliki banyak pulau atau provinsi kepulauan memerlukan aturan khusus terutama terkait aspek kewenangan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi