Perlu Dialog Dalam Uji Publik RPP Perlindungan Data Pribadi

Perlu Dialog Dalam Uji Publik RPP Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi - Pengamat teknologi informasi (TI) Heru Sutadi menilai perlu adanya dialog dalam uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah Perlindungan Data Pribadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat teknologi informasi (TI) Heru Sutadi menilai pemerintah perlu melakukan dialog dalam uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Data Pribadi (RPP PDP).

Uji publik lewat tatap muka atau menggelar focus group discussion perlu dilakukan untuk menjaring berbagai potensi kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tersebut.

"Jadi, bukan hanya minta tanggapan isi aturan lewat email, tetapi harus lebih ada dialog dan interaktif," ujar Heru dalam keterangannya, Selasa (12/9).

Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka partisipasi publik terhadap RPP PDP sejak 31 Agustus lalu.

Masyarakat bisa memasukkan tanggapan melalui laman https://pdp.id hingga 14 September mendatang.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, pihaknya membuka partisipasi publik untuk memberi kesempatan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi di sektor privat maupun publik, untuk dapat mempelajari dan mempersiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi.

Salah satu ketentuan dalam RPP yang perlu didiskusikan dengan pelaku usaha adalah aturan yang mewajibkan pelaku usaha sebagai pengendali data untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi dalam waktu 3x24 jam.

Kewajiban tersebut berlaku untuk penghentian, penundaan dan pembatasan pemrosesan data pribadi, serta pemberian akses kepada subjek data.

Pengamat teknologi informasi menilai perlu adanya dialog dalam uji publik RPP Perlindungan Data Pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News