Perlu Dibahas, Pemilu di Aceh Ditunda atau Tidak
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai penyelenggara pemilu, partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah pusat, harus segera duduk bersama untuk membahas dan menetapkan status penyelenggaraan Pemilu di Aceh.
"Hari ini (Minggu, red) sudah H-3 Pemilu. Harus segera ditetapkan apakah kekerasan yang terjadi di sana membuat pemilu di Aceh perlu ditunda pelaksanaannya, atau akan tetap diselenggarakan pada 9 April 2014," katanya saat dihubungi JPNN, Minggu (6/4).
Menurut Said, dalam pertemuan tersebut perlu membahas dan memertimbangkan berbagai aspek, sebelum sampai pada kesimpulan menunda atau tidak menunda. Salah satunya memertimbangkan kondisi psikologis masyarakat Aceh yang akan menjadi pemilih.
"Harus dipastikan bahwa pemilih benar-benar terbebas dari rasa takut. Pemilu hanya dapat diselenggarakan dalam suasana yang damai. Tidaklah dapat diselenggarakan pemilu jika pemilihnya diliputi kekhawatiran, kecemasan, dan rasa takut," katanya.
Said menilai, kalau situasi Aceh disimpulkan sedang mengalami gangguan keamanan, maka merujuk ketentuan Pasal 230 Undang-Undang Pemilu, tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat ditunda pelaksanaannya.
Di mana terhadap penundaan itu dapat dilakukan pemilu lanjutan. Pemilu lanjutan menurut UU pemilu adalah pemilu untuk melanjutkan sebagian tahapan yang mengalami penundaan, salah satunya akibat munculnya gangguan keamanan.
"Jika memang harus ditunda, maka harus ada penjelasan apakah penundaan dilakukan untuk seluruh Provinsi Aceh atau hanya sebagian Kabupaten/kota saja. Ini bergantung kepada penilaian dari pihak keamanan," katanya.
Kalau yang mengalami gangguan keamanan hanya sebagian Kabupaten/Kota saja, maka penundaan, kata Said, tidak perlu dilakukan di seluruh daerah di Aceh. Cukup di daerah yang mengalami gangguan keamanan saja.
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai penyelenggara pemilu, partai politik, calon anggota
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung