Perlu Dibentuk Dewan Pengawas OJK

Perlu Dibentuk Dewan Pengawas OJK
Perlu Dibentuk Dewan Pengawas OJK
JAKARTA - Agar tak menimbulkan konflik kebijakan antara otoritas moneter dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada usulan supaya ada yang mengawasi lembaga keuangan (LK) yang nanti dapat berkoordinasi secara otomatis dengan otoritas moneter. Lembaga Keuangan memerlukan sistem pengawasan yang nantinya tak hanya menjangkau perbankan tapi juga lembaga keuangan nonbank.

“Misalkan nantinya disatu sisi otoritas moneter ingin menstabilkan nilai tukar, namun disisi lain OJK ingin menyehatkan bank secara individual. Jadi, perlu ada ketegasan dalam RUU (Rancangan Undang-Undang, Red) OJK mengenai kepentingan mana yang nantinya lebih didahulukan,” ujar Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, akhir pekan lalu.

Halim menjelaskan, LK perlu sistem pengawasan yang bisa menjangkau tidak hanya bank tapi juga non bank. Yang menjadi masalah, apabila pembentukan OJK tidak melihat dari konteks stabilitas sisi keuangan, bisa menimbulkan konflik kebijakan.

Atas dasar itu, ujar Halim, BI mengusulkan,agar bisa dibentuk Dewan Pengawas LK yang nantinya bisa berkoordinasi secara otomatis dengan otoritas moneter. “Dewan itu katakanlah Dewan OJK. Dewan OJK yang kita maksud tentu saja independen, tetapi ketuanya adalah gubernur bank sentral, dengan tujuan agar koordinasi lebih mudah agar tidak terjadi coordination failure (kegagalan koordinasi) dan konflik kebijakan dalam mengatasi krisis,” tandasnya.

JAKARTA - Agar tak menimbulkan konflik kebijakan antara otoritas moneter dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada usulan supaya ada yang mengawasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News