Perlu Dibentuk Kementrian Baru Khusus Pangan
Rabu, 27 Juli 2011 – 16:36 WIB
JAKARTA - Masalah pangan merupakan hal yang sangat penting untuk terus dikawal oleh jajaran eksekutif maupun legislatif. DPR RI sendiri saat ini sedang berupaya untuk merevisi UU Pangan yang dinilai sudah usang. Diterangkan Ma’mur, manajemen pangan di Indonesia masih belum utuh. Kondisi itu bisa terlihat dari beberapa pekerjaan mengenai pangan yang masih dilakukan oleh kementerian yang berbeda. Untuk urusan produksi pangan, diserahkan kepada Kementerian Pertanian. Sedangkan distribusi menjadi urusan Kementerian Perdagangan.
Anggota Komisi IV DPR RI Ma'mur Hasanuddin, menyarankan masalah pangan dikelola oleh lembaga setingkat menteri. Menurutnya, perlu kementerian baru yang khusus bertugas mengurusi soal pangan.
Baca Juga:
Ma'mur menilai, pengelolaan pangan oleh pemerintah dalam hal ini lembaga setingkat badan, masih bersifat parsial. "Kalau UU pangan sudah direvisi menjadi UU yang baru dan masih diberikan kepala lembaga setingkat badan saya khawatir manajemen pangan nasional tidak akan maksimal," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Masalah pangan merupakan hal yang sangat penting untuk terus dikawal oleh jajaran eksekutif maupun legislatif. DPR RI sendiri saat ini
BERITA TERKAIT
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards