Perlu Dibentuk Kementrian Baru Khusus Pangan

Perlu Dibentuk Kementrian Baru Khusus Pangan
Perlu Dibentuk Kementrian Baru Khusus Pangan
JAKARTA - Masalah pangan merupakan hal yang sangat penting untuk terus dikawal oleh jajaran eksekutif maupun legislatif. DPR RI sendiri saat ini sedang berupaya untuk merevisi UU Pangan yang dinilai sudah usang.

Anggota Komisi IV DPR RI Ma'mur Hasanuddin, menyarankan masalah pangan dikelola oleh lembaga setingkat menteri. Menurutnya, perlu kementerian baru yang khusus bertugas mengurusi soal pangan.

Ma'mur menilai, pengelolaan pangan oleh pemerintah dalam hal ini lembaga setingkat badan, masih bersifat parsial. "Kalau UU pangan sudah direvisi menjadi UU yang baru dan masih diberikan kepala lembaga setingkat badan saya khawatir manajemen pangan nasional tidak akan maksimal," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/7).

Diterangkan Ma’mur, manajemen pangan di Indonesia masih belum utuh. Kondisi itu bisa terlihat dari beberapa pekerjaan mengenai pangan yang masih dilakukan oleh kementerian yang berbeda. Untuk urusan produksi pangan, diserahkan kepada Kementerian Pertanian. Sedangkan distribusi menjadi urusan Kementerian Perdagangan.

JAKARTA - Masalah pangan merupakan hal yang sangat penting untuk terus dikawal oleh jajaran eksekutif maupun legislatif. DPR RI sendiri saat ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News