Perlu Dibentuk Kementrian Baru Khusus Pangan
Rabu, 27 Juli 2011 – 16:36 WIB
JAKARTA - Masalah pangan merupakan hal yang sangat penting untuk terus dikawal oleh jajaran eksekutif maupun legislatif. DPR RI sendiri saat ini sedang berupaya untuk merevisi UU Pangan yang dinilai sudah usang. Diterangkan Ma’mur, manajemen pangan di Indonesia masih belum utuh. Kondisi itu bisa terlihat dari beberapa pekerjaan mengenai pangan yang masih dilakukan oleh kementerian yang berbeda. Untuk urusan produksi pangan, diserahkan kepada Kementerian Pertanian. Sedangkan distribusi menjadi urusan Kementerian Perdagangan.
Anggota Komisi IV DPR RI Ma'mur Hasanuddin, menyarankan masalah pangan dikelola oleh lembaga setingkat menteri. Menurutnya, perlu kementerian baru yang khusus bertugas mengurusi soal pangan.
Baca Juga:
Ma'mur menilai, pengelolaan pangan oleh pemerintah dalam hal ini lembaga setingkat badan, masih bersifat parsial. "Kalau UU pangan sudah direvisi menjadi UU yang baru dan masih diberikan kepala lembaga setingkat badan saya khawatir manajemen pangan nasional tidak akan maksimal," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Masalah pangan merupakan hal yang sangat penting untuk terus dikawal oleh jajaran eksekutif maupun legislatif. DPR RI sendiri saat ini
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru