Perlu Dibentuk Komnas Grand Design Otda
Banyak UU Pemekaran Hasil Salinan
Jumat, 12 Februari 2010 – 18:34 WIB
JAKARTA - Pemerhati otonomi daerah, Cecep Effendi, menyatakan perlunya dibentuk Komisi Nasional (Komnas) yang bertugas meneliti dan menyusun grand design jumlah daerah otonom di Indonesia. Komisi tersebut, kata Cecep, harus benar-benar independen dan terbebas dari kepentingan politik. Namun, kata Cecep, karena Komisi tersebut diisi oleh orang-orang yang kapabel dan berintegritas tinggi maka hasil penelitiannya pun tetap menjadi acuan. "Karena komisi terbebas dari kepentingan politis dan murni semata-mata melakukan penelitian, derajat hasil penelitiannya juga diikuti," ujarnya.
Hal itu disampaikan Cecep dalam diskusi dialektika demokrasi dengan tema 'Mencari Solusi Pilkada dan Pemekaran 2010' yang digelar di pressroom DPR RI, Jumat (12/2). "Sudah lama grand design ini tidak juga tersusun. Sudah tiga Mendagri, tetapi belum juga publik tahu apa hasil grand design yang disusun Depdagri. Tidak ada salahnya dibentuk Komisi Nasional yang merumuskan soal grand design itu," cetus Cecep.
Baca Juga:
Lebih lanjut mantan staf ahli Mendagri itu menambahkan, Indonesia perlu mencontoh Thailand yang juga pernah membentuk komisi serupa untuk menentukan jumlah daerah otonom yang sesuai. Di Thailand, lanjut Cecep, Komisi tersebut memang sempat memicu kontroversi. "Apalagi ketika Komisi menyebut jumlah provinsi yang tepat di Thailand itu 78. Ini memang sempat menimbulkan kontoversi," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerhati otonomi daerah, Cecep Effendi, menyatakan perlunya dibentuk Komisi Nasional (Komnas) yang bertugas meneliti dan menyusun grand
BERITA TERKAIT
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya