Perlu Dibentuk Komnas Grand Design Otda
Banyak UU Pemekaran Hasil Salinan
Jumat, 12 Februari 2010 – 18:34 WIB
Sedangkan Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu menilai Komisi Nasional seperti yang diusulkan Cecep itu tidak perlu dibentuk. Alasannya, sudah ada instrumen dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk menilai kelayakan suatu daerah baru. Burhanuddin menyebutkan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pengabungan Daerah Otonom dan PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemda sudah cukup lengkap mengatur kriteria pembentukan dan penilaian sebuah daerah otonom. "Jadi maksimalkan saja itu," cetusnya.
Burhanuddin juga menilai, jika dibentuk lagi satu komisi nasional maka beban keuangan negara akan bertambah. "Sudah terlalu banyak komisi dan lembaga dibentuk. Banyak yang tidak bunyi dan hanya membebani keuangan negara saja," tandas politisi Golkar itu.
Namun penilaian Burhanuddin itu disanggah Sayuti. Menurutnya, bisa saja DPR dan Pemerintah membubarkan komisi-komisi negara yang tidak jelas fungsinya. "Anggarannya bisa untuk membiayai lembaga independen yang bertugas melakukan penelitian tentang grand design jumlah daerah otonom," timpalnya.(awa/ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerhati otonomi daerah, Cecep Effendi, menyatakan perlunya dibentuk Komisi Nasional (Komnas) yang bertugas meneliti dan menyusun grand
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad