Perlu Dibentuk Tim Penentu Jenis Pelayanan BPJS Kesehatan
Minggu, 20 Januari 2019 – 15:28 WIB
Dengan melibatkan unsur peserta, maka keputusan juga berpihak pada peserta. Peserta JKN terlindungi dalam mekanisme urun biaya ini.
Kedepan dalam pelaksanaannya pun pemerintah dan BPJS Kesehatan harus melakukan pengawasan.
Faskes juga wajib menginformasikan jenis pelayanan kesehatan yang dikenai biaya dan estimasi besaran urun biaya. ”Jangan sampai ada unsur paksaan terhadap peserta JKN,” tutur Timboel. (han/lyn)
BPJS Watch mendorong pembentukan tim yang objektif dalam mengusulkan jenis pelayanan peserta BPJS Kesehatan yang dapat dilakukan urun biaya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jelang Akhir Tahun Masyarakat Serbu Kantor BPJS Kesehatan
- Tenang, Pelayanan BPJS Kesehatan Tak Libur saat Lebaran
- Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Urun Biaya Belum Diterapkan
- Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan
- Bayar Iuran BPJS Kesehatan Sekarang dengan Autodebit
- BPJS Kesehatan: Pelayanan Bayi Baru Lahir Menurut Perpres 82