Perlu Dibentuk Tim Penentu Jenis Pelayanan BPJS Kesehatan

Perlu Dibentuk Tim Penentu Jenis Pelayanan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

Dengan melibatkan unsur peserta, maka keputusan juga berpihak pada peserta. Peserta JKN terlindungi dalam mekanisme urun biaya ini.

Kedepan dalam pelaksanaannya pun pemerintah dan BPJS Kesehatan harus melakukan pengawasan.

Faskes juga wajib menginformasikan jenis pelayanan kesehatan yang dikenai biaya dan estimasi besaran urun biaya. ”Jangan sampai ada unsur paksaan terhadap peserta JKN,” tutur Timboel. (han/lyn)

 


BPJS Watch mendorong pembentukan tim yang objektif dalam mengusulkan jenis pelayanan peserta BPJS Kesehatan yang dapat dilakukan urun biaya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News