Perlu Fatwa MA Tuntaskan Pilkada Kobar
Rabu, 23 Februari 2011 – 23:53 WIB
JAKARTA -- Penyelesaian masalah pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) terus molor. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima surat hasil pleno KPU Kalteng.
Hanya saja, pihak Kemendagri belum bisa menindaklanjuti lantaran hasil pleno menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilukada hasil pemilukada 5 Juni. Padahal, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang dinyatakan sebagai pemenang.
Mendagri Gamawan Fauzi mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary terkait kasus Kobar ini. Gamawan minta KPU Pusat segera membuat keputusan dan mengirimkan hasilnya ke Kemendagri. Gamawan juga mengaku sudah meminta Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang agar segera membuat surat pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan pemenang. Hanya saja, Gamawan minta agar yang diusulkan sesuai dengan putusan MK.
"Dan dua hari yang lalu juga saya bertemu gubernurnya, saya minta tolong di proses menurut semestinya. Kan putusan MK itu final dan mengikat," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (23/2).
JAKARTA -- Penyelesaian masalah pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) terus molor. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
BERITA TERKAIT
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Ada yang Ingin Mengacak-acak Internal PDIP, Mega Perintahkan Satgas Siaga-1