Perlu Fatwa MA Tuntaskan Pilkada Kobar

Perlu Fatwa MA Tuntaskan Pilkada Kobar
Perlu Fatwa MA Tuntaskan Pilkada Kobar
JAKARTA -- Penyelesaian masalah pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) terus molor. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima surat hasil pleno KPU Kalteng.

Hanya saja, pihak Kemendagri belum bisa menindaklanjuti lantaran hasil pleno menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilukada hasil pemilukada 5 Juni. Padahal, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang dinyatakan sebagai pemenang.

Mendagri Gamawan Fauzi mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary terkait kasus Kobar ini. Gamawan minta KPU Pusat segera membuat keputusan dan mengirimkan hasilnya ke Kemendagri. Gamawan juga mengaku sudah meminta Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang agar segera membuat surat pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan pemenang. Hanya saja, Gamawan minta agar yang diusulkan sesuai dengan putusan MK.

"Dan dua hari yang lalu juga saya bertemu gubernurnya, saya minta tolong di proses menurut semestinya. Kan putusan MK itu final dan mengikat," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (23/2).

JAKARTA -- Penyelesaian masalah pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) terus molor. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News