Perlu Fatwa MA Tuntaskan Pilkada Kobar
Rabu, 23 Februari 2011 – 23:53 WIB
Dijelaskan, sesuai dengan mekanisme pengesahan kepala daerah terpilih, kata Gamawan, dirinya tidak bisa langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebelum ada usulan dari gubernur. "Kalau tidak sampai-sampai ke saya kan tidak mungkin saya terbitkan SK-nya," cetus mantan gubernur Sumbar itu.
Baca Juga:
Apa tidak bisa mendagri langsung mengeluarkan SK yang sesuai dengan putusan MK? Gamawan mengatakan, sesuai aturan, harus lewat usulan gubernur. Hanya saja, lanjutnya, terobosan hukum bisa dilakukan misalnya dengan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA), dengan dasar proses administrasi pengusulan pasangan pemenang yang mandeg. Bila ada fatwa MA yang menyatakan mendagri bisa langsung mengeluarkan SK yang sesuai putusan MK, maka barulah Gamawan berani mengeluarkan SK.
"Kecuali ada keputusan lain, misalnya MA menyatakan di bypass saja. Dulu itu juga pernah terjadi di suatu daerah," kata Gamawan.
Jadi, harus ada fatwa MA? "Iya, jadi sudah jelas putusan ini (putusan MK, red), tapi administrasi tidak jalan, maka kita minta fatwa MA untuk menanyakan. Langkah ini kita ambil," ujar Gamawan.
JAKARTA -- Penyelesaian masalah pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) terus molor. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
BERITA TERKAIT
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP