Perlu Fatwa MA Tuntaskan Pilkada Kobar

Perlu Fatwa MA Tuntaskan Pilkada Kobar
Perlu Fatwa MA Tuntaskan Pilkada Kobar
Sementara, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengaku pihaknya sudah menerima surat hasil pleno dari KPU Kalteng. "Surat dari KPU menyampaikan hasil plenonya. Tapi kami lihat pleno belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dohermansyah.

Langkah lanjutan, kata Djo, pihaknya menyurati KPU Pusat, yang isinya menyatakan bahwa apa yang disampaikan KPU Kalteng belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami meminta agar KPU bisa melakukan koreksi," kata Djo. (sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Demokrat Puji Sikap Gerindra

JAKARTA -- Penyelesaian masalah pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) terus molor. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News