Perlu Fatwa MA Tuntaskan Pilkada Kobar
Rabu, 23 Februari 2011 – 23:53 WIB
Sementara, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengaku pihaknya sudah menerima surat hasil pleno dari KPU Kalteng. "Surat dari KPU menyampaikan hasil plenonya. Tapi kami lihat pleno belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dohermansyah.
Langkah lanjutan, kata Djo, pihaknya menyurati KPU Pusat, yang isinya menyatakan bahwa apa yang disampaikan KPU Kalteng belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami meminta agar KPU bisa melakukan koreksi," kata Djo. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Penyelesaian masalah pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) terus molor. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP