Perlu Gerakan Bersama untuk Wujudkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual
Kamis, 03 Desember 2020 – 22:22 WIB

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI
Di sisi lain, jelasnya, aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual tersebut.
Akibatnya, kata Rerie, banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban dan pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan efek jera. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut Mbak Rerie, Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda