Perlu Gerakan Bersama untuk Wujudkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual
Kamis, 03 Desember 2020 – 22:22 WIB
Di sisi lain, jelasnya, aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual tersebut.
Akibatnya, kata Rerie, banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban dan pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan efek jera. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut Mbak Rerie, Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Eddy Soeparno: Bukti Konsistensi Prabowo
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi